Dalam pekerjaan Konstruksi, spesifikasi Teknis merupakan suatu tatanan teknik yang dapat membantu semua pihak yang terkait untuk sependapat dalam pemahaman sesuatu hal teknis tertentu yang terjadi dalam suatu pekerjaan.
Dengan demikian Spesifikasi Teknis diharapkan dapat :
- Mengurangi beda pendapat atau pertentangan yang tidak perlu;
- Mendorong efisiensi penyelenggaraan proyek, tertib proyek dan kerjasama dalam penyelenggaraan proyek;
- Mengurangi kerancuan teknis pelaksanaan pekerjaan;
Agar mewujudkan harapan itu staf dari Dinas PUPR memberikan sosialisasi kepada pekerja di Proyek Pelebaran Jembatan Ruas Ngurangan-Genuksuran tentang spesifikasi teknis pekerjaan pengecoran.
Materi sosialisasi berupa :
- Penyedia Barang/jasa harus memberitahukan Pejabat Pembuat Komitmen secara tertulis paling sedikit 24 jam sebelum memulai pengecoran beton
- Tidak bertentangan dengan diterbitkannya suatu persetujuan untuk memulai pengecoran, pengecoran beton tidak boleh dilaksanakan bilamana Pejabat Pembuat Komitmen atau wakilnya tidak hadir untuk menyaksikan operasi pencampuran dan pengecoran secara keseluruhan
- Pengecoran beton harus dilanjutkan tanpa berhenti sampai dengan sambungan konstruksi (constructon joint) yang telah disetujui sebelumnya atau sampai pekerjaan selesai
- Jadwal pengecoran beton yang berkaitan harus disiapkan untuk setiap jenis struktur yang diusulkan dan Pejabat Pembuat Komitmen harus menyetujui lokasi sambungan konstruksi pada jadwal tersebut
- Beton harus dipadatkan dengan penggetar mekanis dari dalam atau dari luar yang telah disetujui. Bilamana diperlukan, dan bilamana disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen, penggetaran harus disertai penusukan secara manual dengan alat yang cocok untuk menjamin pemadatan yang tepat dan memadai