333

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) / TERM OF REFERENCE (TOR)

Pekerjaan Penanganan Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir dan Tanah Longsor Sungai Meninting dan Batulayar di Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat

 

 

Kementerian                     :  Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Unit Eselon I/II                 :  Direktorat Jenderal Sumber Daya Air

                                          Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara I

Program                           :  Ketahanan Sumber Daya Air

Kegiatan                          :  Opersai dan Pemeliharaan Sarana Prasarana SDA serta Penanggulangan Darurat Akibat Bencana

KRO                                :  Operasi Bidang Pencarian, Pertolongan, dan Penanganan Bencana

RO                                  :  Penanggulangan Bencana/Tanggap Darurat Ditjen SDA

Jenis Keluaran (Output)     :  Pekerjaan Penanganan Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir dan Tanah Longsor Sungai Meninting dan Batulayar di Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat.

 

 

 

 

A.   LATAR BELAKANG

1.       DASAR HUKUM

Sektor

a.       Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air

b.       Peraturan Presiden Nomor 17 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu;

c.       Surat Edaran Menteri PUPR Nomor : 10 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Izin Penggunaan Dana Tanggap Darurat Akibat Bencana Atau Kegiatan Mendesak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

d.       Surat Edaran Menteri PUPR Nomor : 17 Tahun 2021 tentang Mekanisme Pembayaran Pengadaan Jasa Kontruksi Dalam Penanganan Keadaan Darurat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

e.       Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia;

f.         Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah No 13 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang / Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat

g.       Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor : 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

 

 

 

h.       Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran;

i.         Surat Bupati Lombok Barat nomor : 360/443/BPBD-LB/2021 tentang Surat Pernyataan Bencana Alam di Kabupaten Lombok Barat;

j.         Keputusan Bupati Lombok Barat nomor : 188.45/166/BPBD/2022 tentang Perpanjangan Darurat Bencana Alama Banjir dan Tanah Longsor di Kecamatan Sekotong, Lembar, Gunungsari, Batu Layar dan Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat.

k.       Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

l.         Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor : 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekejaan Bidang Pekerjaan Umum

m.     Peraturan Menteri Keuangan Nomor :163/PMK.02/2016  tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.

n.       Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 04/PRT/M/2015 Tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai

o.       Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 06/PRT/M/2015 Tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Sumber Air dan Bangunan Pengairan

p.       Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 09/PRT/M/2015 Tentang Penggunaan Sumber Daya Air

q.       Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 13/PRT/M/2015 Tentang Penanggulangan Darurat Bencana Akibat Daya Rusak Air

 

 

2.         GAMBARAN UMUM

Hujan deras dengan intensitas tinggi di Kecamatan Batu Layar dan Kecamatan Gunung Sari pada tanggal 6 Desember 2021 tercatat curah hujan di Pos hujan Gunungsari (BMKG) sebesar 216 mm dan Pos ARR Gunungsari 144,64 mm (BWS NT I) yang mengakibatkan banjir di Kecamatan Batu Layar dan Kecamatan Gunung Sari.

 

Adapun akibat banjir sebagai berikut :

1.         Air Sungai Meninting meluap dan menggenangi beberapa daerah serta merusak beberapa fasilitas baik fasilitas milik warga dan fasilitas umum.

 

2.       Terdapat 3 desa terdampak yaitu :

·         Desa Meninting,

·         Desa Ranjok yaitu Kawasan Pemukiman BTN Bhayangkara, Dusun Jagapati, dan Dusun Ireng Daye,

·         Desa Taman  Sari, yaitu Dusun Ransen.

 

Tinggi air yang meluap 1 – 2,4 m menggenangi areal pemukiman. Banjir tertinggi mencapai 2,4 m di pemukiman warga yaitu di Desa Ranjok, Kecamatan Gunung Sari, tepat di Kawasan pemukiman BTN Bhayangkara Residence.

 

3.         Terdapat 2 jembatan yang mengalami kerusakan pada struktur Abutmentnya, yaitu

·           Jembatan Glangsar, daerah aliran Sungai Meninting di BTN Bhayangkara.

·           Jembatan Meninting, mendekati Muara Sungai Meninting.

 

Untuk mengurangi dampak bencana banjir maka Satker Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air  NT I Provinsi NTB perlu melakukan suatu upaya perbaikan tanggul secara permanen sangat diperlukan dan dirasa mendesak mengingat untuk segera dilaksanakan sebagai perlindungan terhadap pemukiman. Untuk itu maka kami mengusulkan dengan hormat pekerjaan permanen Sungai Meninting dan Batulayar dapat dilaksanakan dengan kriteria pekerjaan mendesak.

 

B.   MAKSUD DAN TUJUAN

Maksudnya adalah memperbaiki tanggul sungai yang jebol akibat banjir dan mengembalikan fungsi alur sungai sesuai kapasitas tampungnya.

Tujuannya adalah untuk mengurangi masalah yang terjadi akibat banjir dan memperbaiki alur sungai akibat banjir.

 

C.   LOKASI PEKERJAAN DAN PENERIMA MANFAAT

Lokasi pekerjaan ini terletak  di 3 titik meliputi Sungai Meninting dan Batulayar dengan rincian :

1.       Sungai  Meninting, Desa Ranjok, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat.

2.       Sungai Meninting, Desa Sesela, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat.

3.       Sungai Batulayar, Desa Batulayar Barat, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat.

Berikut peta lokasi pengananan bencana banjir dan tanah longsor :

 

 

 

 

 

 

 

 

 


     Gambar : Peta Lokasi Pekerjaan Desa Ranjok, Kecamatan Gunung Sari, Kab. Lombok Barat

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Gambar : Peta Lokasi Pekerjaan Desa Sesela, Kecamatan Gunung Sari, Kab. Lombok Barat – Sampai ke Muara Sungai Meninting

 

SUNGAI BATULAYAR

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Gambar : Peta Lokasi Pekerjaan Desa Batulayar Barat, Kecamatan Gunung Batulayar, Kab. Lombok Barat

 

Penerima manfaat untuk kegiatan ini adalah Masyarakat di Kecamatan Gunung Sari dan Batulayar.

 

D.   STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN  

1.          METODE PELAKSANAAN

Metode pelaksanaan dilaksanakan secara kontraktual dengan penunjukan langsung.

 

2.          TAHAPAN PELAKSANAAN

Tahapan Pelaksanaan :

-        Surat pernyataan tanggap darurat dari Bupati/Walikota.

-        Surat Usulan Penanganan Darurat Bencana Ka.Balai

-        Hasil Verifikasi Tim TKC Direktorat Bina OP Kementerian PUPR

-        Penunjukan penyedia barang/jasa

-        SPPBJ

-        SPMK

-        Opname bersama antara PPK dan penyedia barang/jasa

-        PHO dan FHO

-        CHR Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR

-        Surat Menteri PUPR tentang Penggunaan Dana Tanggap Darurat Bencana

-        Dokumen Kontrak

-        Terjmin/Pembayaran

 

3.          OUTPUT DAN OUTCOME KEGIATAN

Target output adalah 2 lokasi pekerjaan penanganan darurat bencana banjir dan tanah longsor dengan outcome 2 lokasi daerah yang diamankan.

 

E.   WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 90 (sembilan puluh) hari kalender.

 

F.    BIAYA YANG DIPERLUKAN

Sumber pendanaan adalah dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) Tahun Anggaran 2022, melalui Dana Cadangan Tanggap Darurat pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR, dengan total pagu sebesar Rp. 24.773.350.000,- (Dua puluh empat miliyar tujuh ratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

 

Lombok Barat,     Februari 2022

Diajukan Oleh,

Kepala Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara I

 

 

 

 

Dr. Hendra Ahyadi, ST.,MT.

NIP. 19710525 199803 1 003

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


KERANGKA AJUAN KERJA (KAK)

 

PEKERJAAN PENANGANAN TANGGAP DARURAT BENCANA ALAM BANJIR DAN TANAH LONGSOR SUNGAI MENINTING DAN BATULAYAR DI KABUPATEN LOMBOK BARAT PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

TAHUN ANGGARAN 2021


Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama