KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) / TERM OF REFERENCE (TOR)
Pekerjaan Penanganan Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir dan Tanah
Longsor Sungai Meninting dan Batulayar di Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa
Tenggara Barat
Kementerian : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Unit Eselon I/II : Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
Balai
Wilayah Sungai Nusa Tenggara I
Program : Ketahanan Sumber Daya Air
Kegiatan : Opersai dan Pemeliharaan Sarana Prasarana SDA
serta Penanggulangan Darurat Akibat Bencana
KRO :
Operasi Bidang Pencarian, Pertolongan, dan Penanganan
Bencana
RO : Penanggulangan Bencana/Tanggap Darurat Ditjen
SDA
Jenis Keluaran (Output) : Pekerjaan Penanganan Tanggap Darurat Bencana
Alam Banjir dan Tanah Longsor Sungai Meninting dan Batulayar di Kabupaten
Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat.
A. LATAR BELAKANG
1. DASAR HUKUM
Sektor
a.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
b. Peraturan Presiden Nomor 17 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu;
c.
Surat Edaran Menteri PUPR Nomor : 10 Tahun 2017 tentang
Standar Operasional Prosedur Izin Penggunaan Dana Tanggap Darurat Akibat
Bencana Atau Kegiatan Mendesak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
d.
Surat Edaran Menteri PUPR Nomor : 17 Tahun 2021 tentang
Mekanisme Pembayaran Pengadaan Jasa Kontruksi Dalam Penanganan Keadaan Darurat di
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
e. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah nomor 12 tahun
2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui
Penyedia;
f.
Peraturan Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah No 13 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang / Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat
g.
Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor : 12
Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
h.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001
tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran;
i.
Surat Bupati Lombok Barat
nomor : 360/443/BPBD-LB/2021 tentang Surat Pernyataan Bencana Alam di Kabupaten
Lombok Barat;
j.
Keputusan Bupati Lombok
Barat nomor : 188.45/166/BPBD/2022 tentang Perpanjangan Darurat Bencana Alama
Banjir dan Tanah Longsor di Kecamatan Sekotong, Lembar, Gunungsari, Batu Layar
dan Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat.
k. Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
l.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor
: 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekejaan Bidang Pekerjaan
Umum
m.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor :163/PMK.02/2016
tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran
Kementerian Negara/Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran.
n. Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
04/PRT/M/2015 Tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai
o. Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
06/PRT/M/2015 Tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Sumber Air dan Bangunan
Pengairan
p. Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 09/PRT/M/2015
Tentang Penggunaan Sumber Daya Air
q.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 13/PRT/M/2015 Tentang Penanggulangan
Darurat Bencana Akibat Daya Rusak Air
2.
GAMBARAN UMUM
Hujan
deras dengan intensitas tinggi di Kecamatan Batu Layar dan Kecamatan Gunung
Sari pada tanggal 6 Desember 2021 tercatat curah hujan di Pos hujan Gunungsari
(BMKG) sebesar 216 mm dan Pos ARR Gunungsari 144,64 mm (BWS NT I) yang
mengakibatkan banjir di Kecamatan Batu Layar dan Kecamatan Gunung Sari.
Adapun
akibat banjir sebagai berikut :
1.
Air
Sungai Meninting meluap dan menggenangi beberapa daerah serta merusak beberapa
fasilitas baik fasilitas milik warga dan fasilitas umum.
2. Terdapat 3 desa
terdampak yaitu :
·
Desa
Meninting,
·
Desa
Ranjok yaitu Kawasan Pemukiman BTN Bhayangkara, Dusun Jagapati, dan Dusun Ireng
Daye,
·
Desa
Taman Sari, yaitu Dusun Ransen.
Tinggi air yang meluap 1 – 2,4 m menggenangi areal
pemukiman. Banjir tertinggi mencapai 2,4 m di pemukiman warga yaitu di Desa
Ranjok, Kecamatan Gunung Sari, tepat di Kawasan pemukiman BTN Bhayangkara
Residence.
3.
Terdapat
2 jembatan yang mengalami kerusakan pada struktur Abutmentnya, yaitu
·
Jembatan
Glangsar, daerah aliran Sungai Meninting di BTN Bhayangkara.
·
Jembatan
Meninting, mendekati Muara Sungai Meninting.
Untuk mengurangi dampak bencana banjir maka Satker Operasi dan
Pemeliharaan Sumber Daya Air
NT I Provinsi NTB perlu melakukan suatu upaya perbaikan
tanggul secara permanen sangat diperlukan dan dirasa mendesak mengingat untuk
segera dilaksanakan sebagai perlindungan terhadap pemukiman. Untuk itu maka
kami mengusulkan dengan hormat pekerjaan permanen Sungai Meninting dan
Batulayar dapat dilaksanakan dengan kriteria pekerjaan mendesak.
B.
MAKSUD DAN
TUJUAN
Maksudnya adalah memperbaiki tanggul sungai yang jebol akibat banjir dan mengembalikan fungsi alur sungai sesuai kapasitas tampungnya.
Tujuannya adalah untuk
mengurangi masalah yang terjadi akibat banjir dan memperbaiki alur sungai akibat banjir.
C.
LOKASI
PEKERJAAN DAN PENERIMA MANFAAT
Lokasi pekerjaan ini terletak di 3
titik meliputi Sungai Meninting dan Batulayar dengan rincian :
1.
Sungai
Meninting, Desa Ranjok, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat.
2.
Sungai Meninting, Desa Sesela, Kecamatan Gunung
Sari, Kabupaten Lombok Barat.
3.
Sungai Batulayar, Desa Batulayar Barat, Kecamatan
Batulayar, Kabupaten Lombok Barat.
Berikut peta lokasi pengananan bencana banjir dan
tanah longsor :
Gambar : Peta Lokasi Pekerjaan Desa Ranjok,
Kecamatan Gunung Sari, Kab. Lombok Barat
Gambar : Peta Lokasi Pekerjaan Desa Sesela,
Kecamatan Gunung Sari, Kab. Lombok Barat – Sampai ke Muara Sungai Meninting
SUNGAI BATULAYAR |
Gambar : Peta Lokasi Pekerjaan Desa
Batulayar Barat, Kecamatan Gunung Batulayar, Kab. Lombok Barat
Penerima manfaat untuk kegiatan
ini adalah Masyarakat
di Kecamatan Gunung Sari dan Batulayar.
D.
STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN
1.
METODE PELAKSANAAN
Metode pelaksanaan dilaksanakan
secara kontraktual dengan penunjukan
langsung.
2.
TAHAPAN PELAKSANAAN
Tahapan Pelaksanaan :
-
Surat
pernyataan tanggap darurat dari Bupati/Walikota.
-
Surat
Usulan Penanganan Darurat Bencana Ka.Balai
-
Hasil
Verifikasi Tim TKC Direktorat Bina OP Kementerian PUPR
-
Penunjukan
penyedia barang/jasa
-
SPPBJ
-
SPMK
-
Opname
bersama antara PPK dan penyedia barang/jasa
-
PHO dan FHO
-
CHR Inspektorat Jenderal
Kementerian PUPR
-
Surat Menteri PUPR
tentang Penggunaan Dana Tanggap Darurat Bencana
-
Dokumen
Kontrak
-
Terjmin/Pembayaran
3.
OUTPUT DAN OUTCOME KEGIATAN
Target output adalah 2 lokasi pekerjaan penanganan darurat bencana banjir dan tanah longsor dengan outcome 2 lokasi daerah yang diamankan.
E.
WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 90 (sembilan puluh) hari kalender.
F.
BIAYA YANG DIPERLUKAN
Sumber
pendanaan adalah dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) Tahun
Anggaran 2022, melalui Dana
Cadangan Tanggap Darurat pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian
PUPR,
dengan total pagu sebesar Rp. 24.773.350.000,- (Dua puluh empat miliyar tujuh ratus tujuh puluh tiga
juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Lombok Barat, Februari 2022
Diajukan Oleh,
Kepala Balai Wilayah Sungai Nusa
Tenggara I
Dr. Hendra Ahyadi, ST.,MT.
NIP. 19710525 199803 1 003
KERANGKA AJUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN PENANGANAN TANGGAP DARURAT BENCANA ALAM BANJIR
DAN TANAH LONGSOR SUNGAI MENINTING DAN BATULAYAR DI KABUPATEN LOMBOK BARAT
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
TAHUN ANGGARAN 2021